WACANA PEMIKIRAN ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF ORMAS ISLAM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53566/jer.v2i2.121Kata Kunci:
Fatwa, Zakat Profesi, Organisasi Kemasyarakatan IslamAbstrak
Artikel ini ditulis untuk mengkaji pandangan ormas-ormas Islam di Indonesia yang terdiri dari MUI, NU, Muhammadiyah dan Persis tentang zakat profesi atau zakat penghasilan. Pembahasan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode kepustakaan, mengkaji berbagai literatur yang relevan dengan tema artikel ini. Hasil analisis menemukan informasi penting bahwa empat ormas Islam sepakat bahwa tidak ada bukti empiris tentang zakat profesi, baik pada masa Rasulullah SAW, para sahabat, maupun pendapat para Imam Madzhab. Akan tetapi MUI, NU dan Muhammadiyah berpandangan bahwa setiap penghasilan yang telah mencapai nishab dan haul wajib dikeluarkan zakatnya, sehingga dianalogikan dengan zakat emas/perak yang setara dengan 85 gram emas murni. Sedangkan Persis tidak menggunakan istilah zakat profesi, melainkan menggunakan istilah infaq wajib profesi sehingga jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan individu. Oleh karena itu, pelaksanaan zakat profesi atau penghasilan harus dilakukan ketika penghasilan telah mencapai nishab seperti emas/perak, tidak lagi menetapkan pemotongan zakat setiap bulan yang jika dihitung kemungkinan penghasilan pekerja/profesional telah belum mencapai nishab yang ditentukan.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Eris Munandar, Ahmad Hasan Ridwan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.