ANALISIS KAFALAH DALAM AL-QUR’AN DAN HADITS, SERTA IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN
DOI:
https://doi.org/10.53566/jer.v2i2.122Kata Kunci:
Kafalah, Garansi, Keuangan, Asuransi, Syar'u man QablanaAbstrak
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis kafalah dalam Al-Qur`an dan Hadis serta implementasinya di lembaga keuangan dengan pendekatan literature review dan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kafalah merupakan transaksi yang telah ada sejak jaman sebelum Nabi Muhammad saw, dengan merujuk kepada ushul fiqh disebut sebagai Syar`u man Qablana yang unsur hukumnya masih dapat diberlakukan jika syariat tidak menetapkannya. Dasar hukum kafalah terdapat pada Al-Qur`an surat Yusuf ayat 66, 72 dan ayat 78 serta Hadis dan Ijma’. Implementasi kafalah saat ini umumnya terdapat pada produk Bank Garansi atau dalam bentuk asuransi untuk mejamin pebiayaan bagi usaha kecil. Sehingga dalam prakteknya kafalah dapat mendatangkan sikap tolong menolong, keamanan, kenyamanan, dan kepastian dalam bertransaksi.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Roudotul Jannah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.