ANALISIS KAFALAH DALAM AL-QUR’AN DAN HADITS, SERTA IMPLEMENTASINYA PADA LEMBAGA KEUANGAN

Penulis

  • Roudotul Jannah STEI Al-Ishlah Cirebon

DOI:

https://doi.org/10.53566/jer.v2i2.122

Kata Kunci:

Kafalah, Garansi, Keuangan, Asuransi, Syar'u man Qablana

Abstrak

Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis kafalah dalam Al-Qur`an dan  Hadis serta implementasinya di lembaga keuangan dengan pendekatan literature review dan   menggunakan  data sekunder. Hasil penelitian menjelaskan bahwa kafalah merupakan transaksi yang telah ada  sejak jaman sebelum Nabi Muhammad saw, dengan merujuk kepada ushul fiqh  disebut sebagai Syar`u man Qablana yang unsur hukumnya  masih dapat diberlakukan jika syariat tidak menetapkannya. Dasar hukum kafalah terdapat pada Al-Qur`an  surat Yusuf ayat 66, 72 dan ayat 78 serta Hadis dan Ijma’. Implementasi kafalah saat ini umumnya terdapat pada produk Bank Garansi atau dalam bentuk asuransi untuk mejamin pebiayaan bagi usaha kecil. Sehingga dalam prakteknya kafalah dapat  mendatangkan sikap tolong  menolong, keamanan, kenyamanan, dan kepastian dalam  bertransaksi.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-11-29

Terbitan

Bagian

Artikel