KAIDAH FIQIH PADA AKAD MUDHARABAH DAN MURABAHAH
DOI:
https://doi.org/10.53566/jer.v2i2.123Kata Kunci:
Kaidah fiqih, Muamalah, Mudharabah, MurabahahAbstrak
Kaidah fiqih merupakan salah satu metode untuk membuat penetapan hukum yang digunakan oleh para ulama bertujuan untuk menemukan solusi dan menerapkan hukum bagi permasalahan yang baru muncul dengan tetap melandasinya pada sumber hukum utama yaitu Al Quran dan Sunnah. Penelitian ini memperoleh hasil tentang apa itu kaidah fiqih dan bagaimana kaidah fiqih menjadi salah satu sumber hukum islam yang berlaku khususnya pada bidang muamalah, erta bagaimana kaidah fiqih tersebut menjadi landasan hukum dalam pelaksanaannya di perbankan syariah pada akad mudharabah dan murabahah. Hasilnya dalam penelitian ini menjelaskan lima kaidah fiqih yang berkaitan dengan akad mudharabah dan murabahah, dua diantaranya merujuk pada Fatwa DSN MUI tentang akad mudharabah dan murabahah.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Ganjar Santika
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.