Analisis Penerapan Akad Murabahah Pada BMT Al-Amal Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.53566/jer.v1i1.23Kata Kunci:
Akad Murabahah, Fatwa DSN MUI, BMT Al-AmalAbstrak
Penelitian ini betujuan untuk mengetahui penerapan akad murabahah, serta dapat mengetahui alur pelaksanaan pelaksanaan akad murabahah dan menekankan pada fatwa dewan syariah nasional tentang murabahah pada BMT Al-Amal Kota Bengkulu. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses pembiayaan murabahah di BMT Al-Amal sudah berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan standar oprasional yang telah dimiliki. Secara umum pelaksanaan akad murabahah pada BMT Al-Amal telah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI. Adapun ketentuan yang belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI: Pertama, pihak BMT Al-Amal tidak menyertakan surat janji pembelian barang ketika anggota mengajukan permohonan pembiayaan murabahah. Kedua, teknis pembelian barang dilakukan oleh anggota dengan menggunakan akad wakalah masih terjadi perbedaan harga barang antara realisasi pembelian dengan akad wakalah-nya. Ketiga, dalam penerapan kebijakan potongan pelunasan dalam akad murabahah pihak BMT Al-Amal menyampaikan atau memberitahukan sebelumnya kepada anggota walaupun disampaikan secara lisan.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2021-05-25 (2)
- 2021-05-25 (1)
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 marini marini
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.