KETERKAITAN ANTARA PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI SYARIAH DENGAN PERUBAHAN FATWA HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.53566/jer.v2i1.89Kata Kunci:
Pemikiran, Fatwa, Ekonomi SyariahAbstrak
Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis perkembangan pemikiran ekonomi syariah dan keterkaitannya dengan perubahan fatwa hukum. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini menggunakan pendekatan literature review dengan data sekunder dan juga menggunakan studi pustaka. Hasil kajian mengungkapkan bahwa fatwa merupakan produk pemikiran hukum Islam yang lahir dari proses dialogis dan dari pengamatan realita dengan berlandaskan nash. Perkembangan pemikiran menyebabkan fatwa lebih bersifat dinamis, seperti perubahan fatwa pelarangan penyimpanan daging qurban pada masa Rasulullah dan berubah menjadi boleh karena masyarakat di luar Madinah membutuhkannya. Penerannya seperti konsep fiqih muamalah klasik yang menekankan akad tunggal, akan tetapi karena faktor kebutuhan dan karena munculnya gagasan pemikiran tentang perbankan syariah yang banyak membutuhkan pemikiran untuk memformulasi produk perbankan syariah dengan pendekatan metodologis istihsân bi al-maslahah pada hibryd conctract (multi akad) menjadi bisa dipakai oleh perbankan syariah.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Roudotul Jannah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.